REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Senin, 14 November 2016

SABER PUNGLI

Pasca ditandatanganinya Nota Kesepakatan Pelaksanaan Saber Pungli di Kabupaten Pekalongan pada hari senin 7 November 2016 di lantai 3 Setda kabupaten pekalongan antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan diwakili Bapak Asip Qolbihi selaku Bupati Pekalongan dengan Ibu Ahelia Agustam Kejari Pekalongan, Bapak AKBP Roy Ardia Candra selaku Kapolres Pekalongan dan Pabung Kodim 0710 Bapak Hartono ada sebuah suasana baru yang nampak.

Suasana tersebut terjadi hampir diseluruh kantor-kantor pelayanan di kabupaten pekalongan, dari samsat, dindukcapil hingga ke kecamatan-kecamatan. Namun yang mendapat sorotan terutama dari masyarakat langsung adalah pelayanan di kantor desa. Karena harus diakui bersama, ujung terdepan pelayanan berawal dari desa.

Dengan masih belum sempurnanya pelayanan birokrasi, banyak kepala desa dengan tujuan mempercepat pelayanan melakukan upaya potong kompas agar warganya bisa mendapat surat-surat yang dinginkan, ini ternyata didorong paksaan atau kemauan masyarakat yang serba ingin cepat dan praktis. Proses pengurusan surat yang seyogyanya dilakukan sendiri oleh warga kadang dipasrahkan kepada aparat desa dengan alasan waktu atau tak paham alur pembuatan surat yang dikehendaki.

Disinilah akhirnya keluar biaya pengganti bbm, yang ternyata disalahtafsirkan sebagai biaya surat tersebut. Padahal secara persuasif perangkat desa sudah sangat telaten menjelaskan kalau mau diurus sendiri gratis, namun karena meminta bantuan maka ada ganti bbm yang secara sukarela diberikan.

Hal ini menjadi permasalahan tersendiri dikalangan pemerintah desa, tak mau menguruskan ke kabupaten itu bagian pelayanan, namun bila menerima uang pengganti bensin nanti disangka pungli. Untuk desa Kedungjaran sendiri pelayanan di level desa dan kecamatan untuk semua surat gratis dengan ketentuan reguler atau sejadinya sesuai antrian. Baru kalau harus surat tersebut dibuat ke kajen maka disarankan urus sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar