Peraturan Desa yang mengatur mengenai Kewenangan Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan di Desa. Ada 3 kategori kewenangan yang dimiliki oleh Desa, yaitu :
- Kewenangan berdasar Hak Asal-usul Desa,
- Kewenangan berdasar Skala Lokal Desa,
- Kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
0 komentar:
Posting Komentar