REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 03 Januari 2018

Perdes No. 12 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa

Peraturan Desa yang mengatur mengenai Kewenangan Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan di Desa. Ada 3 kategori kewenangan yang dimiliki oleh Desa, yaitu :

  1. Kewenangan berdasar Hak Asal-usul Desa,
  2. Kewenangan berdasar Skala Lokal Desa,
  3. Kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.


0 komentar:

Posting Komentar