Pada hari Senin, 8 Oktober 2018 Kader Posyandu Desa Kedungjaran bekerjasama dengan DInas Kesehatan Kabupaten Pekalongan melakukan kegiatan periksa penyakit kulit gratis. Tujuan utama pemeriksaan gratis ini adalah untuk menjaring berapa banyak warga Desa Kedungjaran khususnya yang menderita penyakit kulit jenis kusta. Meski pemeriksaan tidak hanya sebatas warga yang memiliki penyakit kulit jenis kusta, namun data prioritas yang akan diambil adalah mereka yang memiliki penyakit kulit kusta.
Kusta adalah penyakit infeksi kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae yang bersifat intraselular obligat, artinya: bakteri tersebut harus berada di dalam sel makhluk hidup untuk dapat berkembang biak.Kusta juga adalah penyakit infeksi yang tidak hanya menyerang kulit tetapi juga jaringan saraf terutama pada lengan dan kaki. Penyakit kusta telah ada sejak zaman kuno, penyakit yang memiliki nama lain penyakit lepra ini begitu menakutkan dan memiliki stigma negatif di kalangan masyarakat pada masa itu.
Gejala utama penyakit kusta berupa bercak perubahan warna (menjadi putih seperti panu) atau lesi pada kulit, berbentuk benjolan, atau benjolan yang tidak hilang setelah beberapa minggu atau bulan.
Yang menjadi gejala khas dari penyakit kusta, bahwa lesi pada kulit yang disertai dengan kerusakan saraf akan menimbulkan gejala-gejala sebagai berikut:
- Mati rasa pada bagian kulit yang terkena misalnya lengan dan kaki
- Kelemahan Otot
Biasanya memerlukan waktu sekitar 3 sampai 5 tahun sampai gejala kusta muncul setelah seseorang kontak dengan bakteri lepra. Walau demikian, ada juga beberapa orang yang tidak mengalami gejala apapun sampai 20 tahun kemudian. Waktu antara kontak dengan bakteri sampai munculnya gejala disebut masa inkubasi.
Masa inkubasi pada penyakit kusta begitu panjang sehingga menjadi sangat sulit bagi dokter untuk menentukan kapan dan dari mana seseorang tertular bakteri lepra.
Mayoritas penderita kusta yang didiagnosis secara klinis akan diberi kombinasi antibiotik sebagai langkah pengobatan selama 6 bulan hingga 2 tahun. Dokter harus memastikan jenis kusta serta tersedianya tenaga medis yang mengawasi penderita untuk menentukan jenis, dosis antibiotik, serta durasi pengobatan.
Pembedahan umumnya dilakukan sebagai proses lanjutan setelah pengobatan antibiotik. Tujuan prosedur pembedahan bagi penderita kusta meliputi:
- Menormalkan fungsi saraf yang rusak.
- Memperbaiki bentuk tubuh penderita yang cacat.
- Mengembalikan fungsi anggota tubuh.
Risiko komplikasi kusta dapat terjadi tergantung dari seberapa cepat penyakit tersebut didiagnosis dan diobati secara efektif. Beberapa komplikasi yang mungkin terjadi jika kusta terlambat diobati adalah:
- Mati rasa atau kebas. Kehilangan sensasi merasakan rasa sakit yang bisa membuat orang berisiko cidera tanpa menyadari dan rentan terhadap infeksi.
- Kerusakan saraf permanen.
- Otot melemah.
Cacat progresif. Contohnya kehilangan alis, cacat pada jari kaki, tangan dan hidung. Oleh karena itu, dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan dapat meminimalisir penyerangan penyakit kusta di Desa Kedungjaran khususnya dan dapat segera ditangani.
0 komentar:
Posting Komentar