Akhir-akhir ini kita disuguhi pemberitaan akan hubungan Indonesia dengan negara Brasil dan Australia yang kurang harmonis. Hal ini disebabkan keputusan tegas Presiden Jokowi menolak memberikan Grasi atau ampunan kepada terpidana mati kasus Narkoba kelompok Bali Nine atau Bali 9 .
Keputusan tegas ini bisa dimaklumi bila kita mencermati betapa berbahanya dampak Narkoba untuk masa depan generasi muda bangsa. Masa depan mereka tercabik dan bisa dipastikan akan suram. Maka pantas bila Negara Indonesia menghukum tegas para pelaku khusunya para bandar dengan hukuman setimpal.
Betapa miris mencermati perkembangan peredaran gelap narkoba di negara kita, janganlah bicara level Indonesia untuk tingkat Jawa Tengah saja ada 400.000 kasus yang mengemuka. Dengan wilayah peredaran terbesar di Solo, Semarang, Cilacap, Purwokerto dan Pekalongan diurutan kelima. Maka bisa dibayangkan betapa sudah kian bahaya peredaran narkoba ini.
Bukan saja menyasar pada kota-kota metropolis dengan kehidupan hiburan malamnya, namun sekarang mulai menjurus ke pelosok-pelosok terutama ke anak-anak muda usia sekolah yang punya keingintahuan tinggi akan segala hal. Budaya kebersamaan antar mereka dimana asyik rame-rame dan ikatan kesetiakawanan yang kuat dimana bila ada yang tak mengkonsumsi maka dikucilkan membuat peredaran narkoba semakin masif.
Maka bertempat di Rumah Jabatan Bakorwil III Propinsi Jateng pada Kamis, 26 Februari 2015 diadakan Rapat Koordinasi pemberantasan Perdagangan Gelap Narkoba. Acara yang didukung BNN Provinsi Jawa Tengah dengan ketua Bapak KombesPol Sutarmono beserta BNNK yang ada di jawa tengah.
Pada kesempatan tersebut Kades Kedungjaran mewakili Kabupaten Pekalongan beserta Saudari Fifi dari Karang Taruna Kabupaten Pekalongan.
Dalam Pemaparannya ketua BNNP Jawa Tengah menghimbau kepedulian segala lapisan dan eksponen masyarakat untuk saling bahu membahu memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan menyadarkan para korban serta mencegah generasi muda di sekitar lingkungan masing-masing dari jeratan narkoba.
Lebih lanjut Pemerintah telah merubah cara penanganan korban Narkoba dari yang selama ini langsung dipidanakan dengan metoda pembinaan dan rehabilitasi.
0 komentar:
Posting Komentar