REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Senin, 15 Juni 2015

Aspirasi Dewan

Beberapa hari ini berita dibeberapa stasiun tv begitu ramai dengan permasalahan dana aspirasi dewan. Sebuah pos anggaran yang dibuat khusus untuk menjembatani kebutuhan anggota dewan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan di daerah pemilihannya. Tak tanggung-tanggung rencana dana aspirasi tersebut dipatok sebesar Rp.11,2.trilyun.

Dengan angka yang begitu besar tersebut membuat para pelaku pembangunan desa tak habis fikir. Ketika dana desa yang nyata-nyata diamanatkan oleh undang-undang saja konon katanya tak ada dana hingga saat ini baru sekitar 3,5 % dari seharusnya yang 10 % dihitung dari dana perimbangan transfer dari APBN. Sebagai catatan dana desa untuk tahun 2015 hanya sebesar 20,7 trilyun.

Ada pertanyaan yang muncul. Seurgent apakah dana tersebut harus digelontorkan. Belum lagi tugas pokok dewan sebagai legislator dan pengawasan atas eksekutif yang menjalankan pembangunan. Bukankah ini akan membuat hukum tatanegara semakin berantakan atas nama kepentingan.

Nampak aroma kepentingan dewan yang begitu kuat, dengan dana tersebut maka ada peluang untuk transaksional dukungan atas dirinya. Sehingga banyak terjadi dana digelontorkan hanya ke daerah yang menjadi kantong suaranya, bukan atas kebutuhan yang mendesak yang riil terjadi dilapangan. Hingga bukan rahasia lagi untuk daerah kantong suara demi menyerap anggaran dituntut menciptakan kegiatan, padahal daerah lain lebih membutuhkan.

Kalaupun benar bahwa ada aspirasi yang memang tepat sasaran, namun ternyata lebih banyak yang menjadi ajang proyek. Dan sudah menjadi rahasia umum banyak dewan yang juga berlatar belakang pemborong amaupun punya rekanan pemborong.

Bukankah lebih tepat apabila dewan meningkatkan fungsi pengawalan program dan pengawasan pelaksanaannya. Terlebih tiap daerah kini telah mulai tersusun rapih Rencana Pembangunan baik jangka penjang maupun menengah. Dimana Rencana Pembangunan tersebut disusun berdasar kebutuhan riil dilapangan dan melalui proses musyawarah yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ayolah, kami lebih menghormati dewan yang lantang menyuarakan keadilan daripada dewan yang membagi program atas dasar balas budi atas dukungannya. Dan bukankah lebih pas bila dana tersebut digunakan untuk mempercepat pelaksanaan amanat undang undang desa ?.

0 komentar:

Posting Komentar