REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 21 Mei 2014

Koperasi, Kerjasama dalam semangat Kekeluargaan

Ada suasana miris, sedih dan nelangsa. Sebuah lembaga yang selama ini digadang-gadang sebagai penyelamat perekonomian rakyat terpuruk dalam keadaan hidup segan mati tak mau. Adalah KUD Subur Kecamatan Sragi, sebuah Koperasi Unit Desa yang pada masa keemasannya menjadi Pusat kegiatan perekonomian warga kecamatan sragi khususnya petani dan dunia pertanian. 

Pada saat itu, sekitar tahun 1980-an betapa sangat terasa kesibukan di Kantor KUD dan unit-unit usahanya. Berbagai usaha dilakukan, mulai Penjualan Pupuk, obat-obatan pertanian hingga pembelian hasil panen petani. Keuntungan dan manfaat dari keikutsertaan di KUD juga sangat dirasakan oleh anggota dari kemudahan pembelian bibit, pupuk dan obat murah hingga penjualan hasil panen dengan harga yang baik.


Namun semenjak tahun 2000-an ada perubahan drastis pada kehidupan KUD Subur Sragi, entah karena apa berbagai usaha yang dulunya aktif dilakukan satu demi satu berhenti hingga tinggal menyisakan gedung-gedung tanpa isi dan kegiatan berupa gudang dan penyelipan padi yang tak berproduksi.

Permasalahan berlanjut dan mencapai puncak ketika ada pemekaran wilayah yang semula hanya satu kecamatan Sragi menjadi dua kecamatan Sragi dan Siwalan. Hal ini berdampak kepada pembagian aset KUD Subur. Melalui RAT diputuskanlah pembagian aset dengan sebagian yang dinilai tak produktif dilelang atau dijual.

Pelaksanaan Lelang inilah yang kemudian mengakibatkan Dewan Pengurus menjadi kurang harmonis. Panitia Lelang yang juga sebagian terdiri dari Pengurus terjadi kekurang harmonisan hubungan kerja yang berujung saling melaporkan kepada pihak yang berwajib. Hingga terakhir pada hari Selasa, 20 Mei 2014 dilakukan Mediasi Pembinaan oleh Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UMKM kabupaten Pekalongan di Wiradesa.

Pertemuan yang dihadiri pula oleh anggota Paguyuban Kepala Desa Praja Kusuma Sragi bertujuan mempertemukan antar kedua belah pihak yang berselisih paham. Namun dengan berbagai arahan, saran dan masukan dari Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UMKM, Puskud Jawa Tengah dan  Paguyuban Kepala desa kedua pihak nampaknya belum bisa dipersatukan terutama dari Pihak Joyo selaku Ketua KUD Sragi.

Paguyuban melihat bahwa perlu segera diadakan RAT Luar Biasa untuk menyelesaikan carut marut permasalahan ini. Karena sebenarnya potensi KUD ini masih sangat-sangat bagus, apalagi dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa maka ada potensi dana yang bisa dsatukan antar desa untuk menghidupkan kembali KUD tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar