REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 05 Maret 2014

PEMBINAAN PERANGKAT DESA

Guna menyiapkan perangkat desa untuk menghadapi berlakunya Undang-undang Desa TH 2014 dimana perlu kesiapan dalam segala aspek agar tak tergulung dalam gelombang masalah yang menyertainya. Karena santer terdengar diberbagai media yang menyatakan UU Desa adalah Penjara Masal untuk Perangkat Desa khususnya Kepala Desa.

Untuk menjawab masalah itu, Kecamatan Sragi jauh-jauh hari sering memberikan wawasan dan pembekalan kepada para Kepala desa akan perlunya kesiapan dari Desa menghadapi hal tersebut. Hanya memang untuk level Perangkat Desa di bawah Kepala Desa belum pernah disentuh, padahal Kepala desa tentu tak bisa sendirian menghadapi masalah ini. Acara digagas oleh Camat Sragi Bapak Edi Sutanto, S.IP bekerjasama dengan Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Sragi Praja Kusuma yang diketuai oleh Kepala Desa Sumub Lor Bambang Udiyono. Berlangsung di Balai desa Bulaksari diikuti 8 desa yang merupakan tahap pertama pembinaan.

Kedelapan desa tersebut antara lain Desa Krasak Ageng, Ketanon, Bulaksari, Sumub Lor, Sumub Kidul, Purworejo, Kalijambe dan Mrican. Materi yang diberikan secara marathon oleh Bapak Camat dan wakil Paguyuban sekaligus Kepala Desa Ketanon Bapak Husein bertujuan menyatukan visi dan persepsi agar ada satu tekad yang bulat menyongsong berlakunya UU DESA TH 2014.


Semoga dengan adanya pembekalan dan Pembinaan terhadap para Perangkat Desa dari Sekretaris desa hingga Kaur dan Kadus dapat meminimalisir kesalahan yang akan terjadi ketika Undang-Undang tersebut diberlakukan.

0 komentar:

Posting Komentar