REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Sabtu, 11 Januari 2014

Badan Perwakilan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau kadang dikenal dengan Badan Perwakilan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan keanggotaan yang merupakan wakil dari warga dengan berbagai kriteria keterwakilan dan keahliannya bisa dikatakan kalau BPD adalah DPR-nya desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pelantikan anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Walikota atau Kepala Daerah tingkat II , dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun Tugas dan Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan     Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali Aspirasi, usulan, saran dan masukan dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah desa untuk menjadi agenda kebijakan desa.
 
Adapun susunan Pengurus BPD Desa Kedungjaran masa bakti 2013 - 2019 adalah sebagai berikut :
                      Ketua                       : Bapak Suud
                      Wakil Ketua            : Hartoyo
                      Sekretaris                : Sri Handayani
                      Anggota                  : Aris Setyabudi
                                                        Tri Setiarini
                                                        Wihandi
                                                        Ribejo

0 komentar:

Posting Komentar