Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau kadang dikenal dengan Badan Perwakilan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan keanggotaan yang merupakan wakil dari warga dengan berbagai kriteria keterwakilan dan keahliannya bisa dikatakan kalau BPD adalah DPR-nya desa.
Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pelantikan anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Walikota atau Kepala Daerah tingkat II ,
dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua
BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD
yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun Tugas dan Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali Aspirasi, usulan, saran dan masukan dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah desa untuk menjadi agenda kebijakan desa.
Adapun susunan Pengurus BPD Desa Kedungjaran masa bakti 2013 - 2019 adalah sebagai berikut :
Ketua : Bapak Suud
Wakil Ketua : Hartoyo
Sekretaris : Sri Handayani
Anggota : Aris Setyabudi
Tri Setiarini
Wihandi
Ribejo
0 komentar:
Posting Komentar