Camat Sragi edi Sutanto memberikan sambutan |
Undang-undang desa yang baru telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat akhir 2013 yang lalu. Euforia akan implikasi Undang--undang tersebuat serasa gegap gempita. Dari mulai kelegaan dari para punggawa pemerintahan desa akan kemudahan pembangunan dengan digelontorkannya dana dari pusat yang begitu besar hingga kekwatiran dari beberapa orang yang katanya ini jebakan kepada para kepala desa dimana penjara telah menanti.
Acara berlangsung meriah dan grengseng |
Pemerintah desa kedungjaran dengan adanya Undang-Undang Desa ini menyambut gembira. Berbagai pertemuan hingga pelatihan giat diikuti oleh pemerintah desa terutama oleh kepala desa, semua bertujuan agar desa dapat mengikuti perkembangan dan bisa mengantisipasi keadaan bila ada kejadian serta kebijakan yang mengemuka atas undang-undang tersebut.
Tak ada kekwatiran sedikitpun dibenak Pemerintahan desa kedungjaran akan berita miring bahwa Undang-undang desa akan menggiring Kepala desa ke penjara ramai-ramai. Yang terpenting jujur maka semuanya pasti mulus dan lancar. Guna mempersiapkan hal tersebut maka kemarin Rabu 29 Januari 2014 dilakukanlah Musrenbangdes setelah bulan kemarin marathon dilakukan Musdus ditiap-tiap dusun.
Ridhowi Kadus 2 menyampaikan hasil Musdus |
acara ini penting karena melalui Musrenbangdes inilah rel dan arah pembangunan digali dan ditentukan. berbagai usulan baik yang tertuang dalam usulan musdus juga saran dan usulan yang disampaikan warga secara langsung di Musrenbangdes tersebut dirangkum untuk selanjutnya dipelajari dan diverifikasi untuk ditentukan peringkat skala prioritasnya oleh Tim 11 dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan desa RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa per 5 tahunan.
H. Toyo menyampaikan Usulan Masyarakat |
RPJMDes inilah patokan yang harus dipatuhi Pemerintah Desa dalam melakukan pembangunan di desanya. Tolok Ukur yang jelas dalam RPJMDes menjadi patrun penilaian sampai sejauh mana keberhasilan Pemerintah desa dalam melakukan Pembangunan.
Semoga berbagai usulan yang telah dirangkum dapat segera diwujudkan dan undang-undang desa terutama dana yang akan digelontorkan dapat segera direalisasikan sehingga pembangunan dapat segera dilaksankan.
Kalau sudah ada budget, Jangan buru-buru. Tapi paling tidak ada guiden (panduan) kurang lebih sebagai berikut :
BalasHapus1. Planning,
Rencanakan semua aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan dan dalam bentuk tertulis sehingga pos-pos budgetnya jelas, kalau tidak tertulis tidak akan menjadi rencana yang benar, tapi hanya sebuah angan-angan belaka.
"Tulis yang anda kerjakan dan kerjakan yang anda tulis"
ini butuh suatu commitment dan kedisiplinan. dan inilah menurut saya salah satu jalan yang bisa membebaskan dari "Jebakan/Penjara"-sesuai artikel diatas. karena pemakaian budget ada data dan bisa dipertanggungjawabkan apalagi sesuai rencana. tetapi biasanya rencana manis diatas kertas, untuk pelaksanaan susah tercapai 100%. Karena banyak faktor (internal dan external).
2. DO
BalasHapusSetelah perencanaan tersebut tertata dengan rapi dan dikoordinasikan dengan semua pihak (dusun 1,2,3,4 dll) kemudian juga disetujui bersama, Baru bisa mulai dikerjakan sesuai dengan tenggat waktu (skedule). Dikerjakan (DO) disini bukan hanya pekerjaan Fisik, tetapi permulaan pekerjaan dari 0 (dokumen, proposal, kontrak, SPK) sampai pekerjaan terlaksana dan Selesai.
3. CHECK/REPORT/REVIEW
BalasHapusSelama proses DO (dikerjakan) proses check ini juga berjalan bersamaan. Jangan Fungsi cek berada hanya pada akhir proses DO. kalau pada akhir maka jika terjadi melenceng/tidak sesuai dengan rencana proses perbaikan akan EXTRA. Untuk memudahkan dalam pengawasan dan mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan makan dilakukan report/review bersama pihak-pihak yang berkepentingan. sehingga perbaikan-perbaikan atau target-target bisa disepakati bersama, review bisa mingguan, 2 mingguan, bulanan dll sesuai dengan urgenitas dari rencana/aktivitasnya.
Nanti disambung lagi....
BalasHapusWah Manthab..... , maka melalui Musrenbang semua usulan didata lalu direview utk dibuat skala prioritas oleh Tim 11 / Tim Penulis Usulan yg terdiri dari Kelembagaan BPD, LPMD, PKK, Karangtaruna dan Pemerintah Desa.
BalasHapusSetelah disepakati usulan mana yg didahulukan dan mana yg dipending maka di tuangkan dalam PERATURAN DESA RPJMDes yang mana merupakan rel dari mana saja yg harus dilaksanakan dalam melaksanakan pembangunan.
Pola pembangunan juga terpisah, Kepala Desa hanya penyandang dana/Pemegang dana. Pelaksana adalah LPMD yang dalam pelaksanaan diperiksa pelaksanaan dan diaudit pendanaannya oleh Pemdes dan BPKD.
Semua lembaga dan fungsi sebenarnya kumplit, Pelatihan tentang kebijakan juga lengkap. Hanya tinggal kemauan dari Pemerintah Desa untuk mengikutinya, mencermati dan melaksanakannya.
Insya Allah kita usahakan ZERRO CORRUPTION.