Pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan selama ini dilakukan dengan pola yang sebenarnya sudah tertata rapi dalam sebuah wadah perencanaan yang tertuang di Peraturan desa RPJMDes. Di dalam RPJMDes tersebut termaktub segala rencana pembangunan yang harus dilaksanakan Pemerintah desa selama 5 tahun. Adapun untuk pelaksanaan tiap tahunnya dituangkan dalam RKPDes yang didalamnya berisi perencanaan Pembangunan dalam 1 tahun.
Menjelang diberlakukaknnya UU Desa yang baru, dimana pelaksanaan pembangunan memang harus tertata rapih dari mulai Perencanaan, Pelaksanaan hingga pertanggungjawaban maka UPK PNPM Kecamatan sragi melakukan pelatihan sekaligus pengawalan pembuatan RKPDes yang dilaksanakan selama dua hari dimulai hari Kamis hingga Jumat, 6 - 7 Februari 2014 di Rumah Makan Pondok Bambu Comal.
Pelatihan tersebut sangat penting karena ternyata banyak desa tersandung dalam hal ini. Yang seharusnya bisa terjadwal rapi dan tertuang dalam RKPDes secara runut dan urut kadang terdapat kekurangan disana-sini. Dibuka oleh Bapak camat sragi, Edy sutanto, SIp acara diisi oleh Fasilitator secara marathon selama dua hari penuh. Dikuti masing-masing 3 wakil untuk tiap desa yang terdiri dari Kepala Desa yang diwakili sekretaris Desa, BPD dan LPMD.
0 komentar:
Posting Komentar