REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Selasa, 18 November 2014

Rakor Komisi 1 DPRD Pekalongan


Luar biasa. Harapan ketika UU Desa No.6 Tahun 2013 agar kesejahteraan perangkat desa semakin meingkat raib seketika. Hal itu terbersit dari hasil Rapat Koordinasi Komisi 1 DPRD Pekalongan dengan Kepala Desa dan Kecamatan Sragi yang berlangsung pada hari Selasa, 18 November 2014 di aula Kecamatan Sragi.

Bagaimana tidak, semangat yang begitu membara hanya terbayar dengan penghasilan tetap sebesar rata-rata 3 jutaan untuk Kepala Desa dan 1,6jt untuk perangkat dengan Tanah Bengkok ditarik untuk Pembangunan Desa dengan pembagian 70 % Pembangunan fisik dan 30 % operasional kelembagaan yang terdiri dari RT/RW, Karang Taruna, LPMD, BPD dan yang lainnya.

Sungguh hasil yang tak sesuai harapan, dan pasti sebuah keadaan yang dilematis. Di tengah tuntutan peningkatan Kinerja atas lahirnya UU Desa justru kesejahteraan mereka di potong disana-sini.

Komisi 1 yang hadir 9 orang dipimpin ketua Komisi Bapak Kundarto didampingi Bapak Masbukhin, Kiai Tarom dan anggota lainnya hadir sekitar jam 11 dari waktu yang diagendakan pada pukul 10.00 wibb. Dalam kesempatan itupun akhirnya muncul berbagai pertanyaan yang disampaikan Kepala desa Kedungjaran atas kebijakan yang tak berpihak kepada perangkat desa tersebut. Agenda pertemuan yang semuala membahas masalah kekosongan Sekretaris desa di beberapa desa akhirnya menjadi ajang menyampaikan pendapat yang dicapai kesepakatan agar diadakannya pertemuan Triparti antar Dewan - Pemda dan Pemdes.

Dalam kesempatan tersebut juga ada kabar bahwa Pemerintah Kabupaten sudah menyiapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah untuk membawahi regulasi penerapan UU Desa di kabupaten Pekalongan. Sekali lagi pertanyaannya apakah kembali Perangkat Desa ditinggalkan ?.

0 komentar:

Posting Komentar